Selasa, 29 November 2016, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dan Pemerintah Kota Depok menjalin kerja sama dalam bidang pelayanan jasa hukum. Kerja sama ini ditandai dengan adanya penandatanganan Memorendum of Understanding (MoU) di antara kedua belah pihak. yakni Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., selaku Dekan FHUI, serta Dina Ratna Kartika, S.H., selaku Kepala Sub Bagian Advokasi pada Bagian Hukum Pemerintah Kota Depok. Selain dihadiri Dekan FHUI dan pihak Pemkot Depok, penandatanganan ini juga dihadiri oleh Aristo M.A Pangaribuan, S.H., LL.M, selaku Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa FHUI (LKBH – PPS FHUI). Pelayanan jasa hukum ini nantinya akan dilaksanakan oleh LKBH – PPS FHUI dan akan berjalan selama 6 bulan. Jasa hukum yang diberikan berupa konsultasi hukum di bidang hukum perdata serta hukum tata usaha negara. Tidak hanya melibatkan staf legal yang sudah resmi menjadi advokat, kegiatan ini juga akan melibatkan mahasiswa tingkat akhir FHUI.
Dengan adanya kerja sama ini, terutama dalam hal pemberian konsultasi hukum secara berkesinambungan, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. (KLM)