LKBH Netral Dalam Sikapi Aduan Suporter Pecinta Sepakbola Nasional
Kondisi sepakbola nasional sedang tidak sehat, dimana tak ada satu kompetisi pun yang bisa dijalankan karena status pembekuan PSSI yang dijatuhkan Menpora dan berujung pada sanksi FIFA.
Jengah dengan kondisi ini, Suporter Pecinta Sepakbola Nasional sambangi Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Pilihan Penyelesaian Sengketa (LKBH-PPS) Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, untuk mengadukan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).
Koordinator Pecinta Sepakbola Nasional, Rio Vereiza prihatin dan sedih karena sudah hampir 1 tahun kompetisi sepakbola nasional terhenti.
Mereka mengadukan BOPI, lembaga yang didirikan oleh Pemerintah melalui Permenpora Nomor 0009/2015. Berdasarkan Pasal 87 ayat 3 UU Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) menyatakan bahwa, Pengawasan dan pengendalian olahraga profesional dilakukan oleh Lembaga Mandiri yang dibentuk oleh Pemerintah. Hal inilah yang dipertanyakan para Suporter Pecinta Sepakbola Nasional.
“Yang menjadi pertanyaan adalah apakah BOPI layak disebut sebagai Lembaga Mandiri? Dimana dalam Pasal 2 ayat (1) dan (3) Permenpora No. 009/2015, secara jelas disebutkan bahwa BOPI merupakan lembaga mandiri pembantu Menteri dalam pembinaan dan pengembangan olahraga profesional di Indonesia, serta dalam melaksanakan tugasnya, BOPI bertanggung jawab kepada Menteri,” kata Rio kepada rekan media termasuk INDOSPORT.
Rio menambahkan, dalam Penjelasan Pasal 58 ayat (2) UU SKN, dijelaskan juga bahwa yang dimaksud dengan lembaga mandiri dalam ketentuan ini (Ps. 87 ayat 3 UU SKN) adalah lembaga yang dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya bebas dari pengaruh dan intervensi Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau pihak manapun.
Berdasarkan hal ini, BOPI dinilai telah bertentangan dengan UU SKN.
“Kaitannya dengan sepakbola adalah wewenang-wewenang yang dimiliki oleh BOPI lewat Permenpora tadi telah menabrak UU SKN, dimana dalam Pasal 29 ayat 2 UU SKN dinyatakan bahwa Pembinaan dan Pengembangan olahraga profesional dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional, yang tentu saja dalam hal ini bukan lah BOPI,” paparnya.
Dalam pelaksanaannya, BOPI melalui Permenpora juga diberi kewenangan mengeluarkan rekomendasi perizinan kegiatan (pembinaan dan pengembangan) olahraga profesional.
Hal ini sekali lagi dalam UU SKN maupun pelaksananya yaitu PP 17/2007, telah memberikan wewenang itu kepada Induk Organisasi Olahraga yang bersangkutan.
Jelas saja Pecinta Sepakbola Nasional menilai bahwa pembentukan BOPI tidak sesuai dengan amanat UU SKN, dimana wewenang BOPI seharusnya adalah wewenang Induk Organisasi Cabang Olahraga terkait.
“Dan berangkat dari hal itulah, kami Pencinta Sepakbola Nasional mengadukan ketimpangan hal ini kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Indonesia (LKBH-UI), yang bertempat di Fakultas Hukum UI Depok. Yang dimana kami mempercayai lembaga ini untuk menjadi representatif kami dalam melakukan upaya-upaya selanjutnya terkait pengaduan yang sudah kami jabarkan di atas, dimana menurut kami, telah ada peraturan yang saling bertabrakan sehingga dapat dikatakan keberadaan BOPI melalui Permenpora ini telah bertentangan dengan peraturan di atasnya (UU SKN),” tegas Rio.
Sumber: Indosport