Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat merupakan salah satu misi yang ditetapkan oleh seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, pemberian bantuan hukum yang dilakukan oleh fakultas hukum pada masing-masing perguruan tinggi menjadi sebuah bentuk pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan dalam rangka menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi tersebut.
Keberadaan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) pada Perguruan Tinggi sangat diperlukan untuk melakukan kegiatan pengabdian masyarakat, baik masyarakat yang mampu maupun masyarakat yang tidak mampu, serta untuk memberikan kontrol sosial terhadap perilaku aparat penegak hukum dalam penegakan hukum di Indonesia. Untuk itu, sejak tahun 1967, Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengejawantahkan kewajibannya dalam menjalankan pengabdian masyarakat dengan memberikan konsultasi kepada masyarakat yang membutuhkan, yakni melalui sebuah Lembaga yang dikenal dengan nama Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum FHUI (LKBH FHUI).
Mengawali perjalanan sebagai bagian dari Senat Mahasiswa FHUI, LKBH FHUI memberikan penyuluhan-penyuluhan hukum di pemukiman-pemukiman sekitar Jakarta. Seiring berjalannya waktu, LKBH FHUI menjadi unit fakultas tersendiri yang tidak hanya melakukan penyuluhan, melainkan juga memberikan pendampingan bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum, baik di ranah Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan.
Selain konsultasi dan pendampingan, layanan hukum yang diberikan oleh LKBH FHUI merambah ke ranah pilihan penyelesaian sengketa (PPS). Sehingga LKBH FHUI berevolusi menjadi LKBH-PPS FHUI. Sejumlah Guru Besar FHUI yang pernah menjabat sebagai ketua LKBH FHUI di antaranya adalah Prof. H. Mardjono Reksodiputro, S.H., M.A., Prof. Ting Swan Tiong, Prof. Sri Setianingsih Suwardi, Prof. Zulfa Djoko Basuki, selain beberapa Guru Besar tersebut, Hasnil Harun, Loebby Loeqman, Ishak Leihutu, Juzak Sanip, Retno Murniati, dan Yoni Agus Setyono juga pernah menjabat sebagai Ketua LKBH-PPS FHUI.
Bantuan hukum yang diberikan oleh LKBH-PPS FHUI terbagi dalam bidang litigasi dan non-litigasi dengan jumlah rata-rata kasus per tahun sekitar 15 kasus litigasi dan 4 kasus non-litigasi. Sementara itu, kegiatan konsultasi yang diberikan oleh LKBH-PPS FHUI kepada masyarakat dapat mencapai 130 kasus per tahun. Umumnya, kasus yang ditangani LKBH-PPS FHUI di bidang litigasi adalah kasus pidana seperti penipuan dan penggelapan, kasus perdata seperti perceraian, kasus wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, serta waris, selain itu ada pula kasus Tata Usaha Negara. Kasus-kasus yang ditangani LKBH-PPS FHUI umumnya memiliki keunikan masing-masing, akan tetapi ada beberapa kasus yang menarik perhatian karena menyangkut nama besar atau berhubungan dengan kepentingan publik, contohnya adalah LKBH-PPS FHUI pernah mewakili Mantan Presiden ke-4 RI, yakni Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dalam gugatan kelompok masyarakat anak keturunan PKI di tahun 2005. Selain itu, LKBH-PPS FHUI juga mewakili gugatan Pedagang Pasar Kemiri Muka, Depok, pada tahun 2015.
Setengah abad berdiri, LKBH-PPS FHUI senantiasa berusaha memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Ketua LKBH-PPS FHUI, Aristo M.A Pangaribuan, S.H., LL.M., berharap LKBH-PPS FHUI lebih maju dalam memainkan peran dan fungsi sebagai penyedia bantuan hukum untuk seluruh lapisan masyarakat sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Selain itu, Aristo berharap LKBH-PPS FHUI dapat mengoptimalkan hal yang telah tercapai selama dua tahun terakhir, seperti penataan infrastruktur, penataan SDM, penataan organisasi, mendapatkan Akreditasi Kemenkumham, dan kasus yang lebih beragam sesuai dengan kepentingan publik.
Selanjutnya, sebagai salah satu langkah konkret dalam mewujudkan harapan-harapan tersebut, LKBH-PPS FHUI menginisiasi terbentuknya Perkumpulan LKBH Perguruan Tinggi Indonesia. Pembentukan perkumpulan didasari pemikiran bahwa dalam menjalankan perannya, dan guna melakukan pemerataan bantuan hukum kampus di berbagai daerah yang ada di Indonesia, diperlukan koordinasi antar LKBH Perguruan Tinggi (LKBH-PT) dalam bentuk perkumpulan. Selain untuk koordinasi, perkumpulan ini juga diperlukan sebagai wadah menampung dan memperjuangkan aspirasi LKBH-PT seluruh Indonesia.
Langkah pertama pembentukan Perkumpulan LKBH-PT Indonesia ini adalah diadakannya pertemuan 32 LKBH Perguruan Tinggi yang ada di Indonesia dalam sebuah Konferensi. Konferensi dan Pembentukan Asosiasi/Perkumpulan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi Indonesia dilaksanakan pada Senin (22/05/2017) hingga Selasa (23/05/2017) di Ruang Multimedia S&T FHUI, Kampus UI Depok.
Konferensi ini dibuka oleh Dekan FHUI Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H di hadapan Dewan Penasehat LKBH-PPS UI, yaitu Prof. Dr. Zulfa Djoko Basuki, Retno Murniati, S.H., M.H., Dr. Yoni Agus Setyono, S.H., M.H., Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., empat narasumber diskusi panel yang terdiri dari Dr. Suhadi, S.H., M.H., (Hakim Agung RI), Arsul Sani, S.H., M.Si (Anggota Komisi III DPR RI), Audi Murfi, S.H., M.H., (Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN) serta Sugeng T. Santoso, S.H., (Sekjen PERADI)., dan peserta konferensi yang terdiri dari akademisi, praktisi, dan perwakilan LKBH-PT seluruh Indonesia.
Selain untuk pembentukan Perkumpulan LKBH-PT Indonesia, konferensi ini ditujukan untuk langsung membentuk Kepengurusan Perkumpulan LKBH-PT Indonesia. Di samping itu, agenda konferensi ini adalah mendiskusikan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh LKBH-PT, serta membahas solusi yang tepat dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi LKBH-PT di Indonesia.
Dalam musyawarah yang dihadiri oleh 32 LKBH ini menghasilkan keputusan berupa terbentuknya perkumpulan yang diberi nama Perkumpulan LKBH-PT Indonesia yang berkedudukan di Universitas Indonesia dan Aristo M.A. Pangaribuan, S.H., LL.M., terpilih sebagai Ketua. Perkumpulan LKBH-PT Indonesia ini adalah perkumpulan berbadan hukum dengan anggota dari LKBH perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang berada di wilayah Republik Indonesia.
Musyawarah ini juga memutuskan visi dan misi Perkumpulan LKBH-PT Indonesia, yaitu visi mencerdaskan dan membantu masyarakat Indonesia di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Misi Perkumpulan LKBH-PT Indonesia di antaranya adalah mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi khususnya dalam bidang pengabdian masyarakat, membangun masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang madani, dan tentunya menjalin kerjasama antara LKBH-PT se-Indonesia.
Dalam kepengurusan Perkumpulan LKBH-PT Indonesia masa bakti 2017-2020 telah ditetapkan susunan kepengurusan Perkumpulan LKBH-PT sebagai berikut:
Ketua : Aristo M.A. Pangaribuan, S.H., L.LM. (Universitas
Indonesia)
Wakil Ketua Bidang Organisasi : Dr. Syafruddin, S.H., M.Hum. (Universitas Borneo Tarakan)
Wakil Ketua Bidang Advokasi : Dr. (C) Ekawaty K., S.H., M.Hum. (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian)
Sekretaris : Gratianus Prikasetya, S.H., M.H. (President University)
Bendahara : Robby F. Asshiddiqie, S.H (Universitas Indonesia)
Ketua Bidang:
1. Advokasi Litigasi : Simplexius Asa, S.H., M.H. (Universitas Nusa Cendana Kupang)
2. Advokasi Non Litigasi : Dr. Lamy Ramli, S.H., M.Hum. (Universitas Airlangga)
3. Internal : Aslan Hasan, S.H. (Universitas Khairun Ternate)
4. Eksternal : Edita Elda, S.H., M.H.(Universitas Andalas)
5. Riset dan Pengembangan : Dr. Zainudin, S.H., M.H. (Universitas Muslim Indonesia)
Selain itu ditetapkan pula tim formatur sebagai berikut:
1. President University untuk Wilayah Barat Indonesia.
2. Universitas Muslim Indonesia Makassar untuk Wilayah Tengah Indonesia.
3. Universitas Nusa Cendana Kupang untuk Wilayah Timur Indonesia.
4. Universitas Borneo Tarakan berdasarkan diskresi Wilayah LKBH-PT.
Dengan terbentuknya Perkumpulan LKBH-PT Indonesia diharapkan mampu meningkatkan peran dan fungsi LKBH Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia. Sejalan dengan itu, LKBH-PPS FHUI berharap partisipasi yang diambil dalam Perkumpulan LKBH-PT Indonesia dapat menjadi salah satu langkah konkret mewujudkan pemerataan bantuan hukum untuk seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.