Dear admin,, saya adalah mantan karyawan di sebuah perusahaan food and beverage atau restaurant,, selama bekerja selama 2 tahun di perusahaan tersebut pastinya ada potongan gaji untuk bpjs ketenagakerjaan tetapi setelah saya resign dr perusahaan tersebut ternyata iuran bpjs ketenagakerjaan itu tidak di setor atau dibayarkan.. Maka dari itu saya bersama teman2 yg sudah mengundurkan diri dan yg msh bekerja merasa dirugikan,, bagaimanakah penyelesaian yg mesti kami tempuh??’ Terima kasih bila mau menjawab atau menanggapi keluhan dr saya
Andi Samiran
Yth. Ibu/Bapak Andi Samiran,
BPJS Ketenagakerjaan adalah “KEWAJIBAN” dari pihak perusahaan kepada karyawannya yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Jika benar pihak perusahaan tidak lalai/sengaja mengikutsertakan karyawannya, maka hal tersebut adalah sebuah pelanggaran hukum.